PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 64
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak oleh Notaris dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
