PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 62
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang
protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) terlampaui.
