PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 50
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Notaris yang berhenti karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (2) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan.
