PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 48
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris. (2) Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik: a. surat penunjukan dari MPD tentang pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol; dan b. surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol. (3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
