PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 41
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
Sebelum menjalankan jabatannya, Pejabat Sementara Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan Notaris dengan lafal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
