PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 29
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diajukan dengan syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota tertentu tempat kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (2) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
