PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 11
BAB 3 — PERUBAHAN NAMA, PENAMBAHAN GELAR, DAN PERUBAHAN ALAMAT KANTOR
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan terhadap: a. perubahan nama; b. penambahan gelar akademik atau nonakademik; dan/atau c. perubahan alamat kantor. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
