PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN PENGADUAN
Unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas: a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pengaduan; b. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pelapor; c. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pelapor; d. melakukan telaahan Laporan Pengaduan; dan e. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.
