PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS
Permohonan pemblokiran akses perseroan terbatas diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen terkait dengan alasan tersebut.
