PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS
Permohonan pemblokiran dapat diajukan oleh: a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu per seratus) yang dibuktikan dengan melampirkan salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang dilegalisir oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH; dan b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham dalam perseroan dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.
