PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS
Persetujuan atau penolakan akses perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
