PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS
(1) Dalam hal tertentu, pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas dapat dilakukan oleh Menteri tanpa adanya permohonan. (2) Pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Adiministrasi Hukum Umum memberitahukan secara tertulis kepada pihak terkait mengenai alasan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas.
