PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 31
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk menentukan: a. Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait dalam dugaan Pelanggaran HAM; b. waktu, tempat, dan kronologis terjadinya dugaan Pelanggaran HAM; c. bentuk dugaan Pelanggaran HAM; dan d. instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan dugaan Pelanggaran HAM dimaksud. (2) Format hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
