PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 30
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan pemeriksaan pada tempat terjadinya dugaan Pelanggaran HAM dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada Kantor Wilayah wajib memperlihatkan surat tugas pemeriksaan. (3) Surat tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
