Pasal 14
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berkas administrasi Pengaduan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan substansi paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal berkas dinyatakan lengkap. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN bahwa: a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan; atau b. berwenang melanjutkan pemeriksaan. (3) Dalam hal Direktur Jenderal tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan substansi ditandatangani. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat saran kepada Pelapor untuk menyampaikan pengaduannya kepada instansi lain yang berwenang. (5) Dalam hal hasil pemeriksaaan substansi menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran HAM masuk ke dalam lingkup Kantor Wilayah, Direktur Jenderal dapat mendelegasikan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM kepada Kepala Kantor Wilayah.
