Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
SURAT KETERANGAN NOMOR : Berdasarkan surat Saudara Nomor...... tanggal... hal........, dengan ini dinyatakan bahwa:
- Nama :......................................................
- Jenis kelamin :......................................................
- Tempat dan tanggal lahir :......................................................
- Kebanggsaan :......................................................
- Nomor paspor :...................................................... adalah Orang Asing/ahli waris yang merupakan Orang Asing yang tidak lagi berkedudukan di INDONESIA. Jakarta, ........................... 20... Menteri/Direktur Jenderal Imigrasi, LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG ORANG ASING ATAU AHLI WARIS YANG MERUPAKAN ORANG ASING SEBAGAI PEMILIK RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TIDAK LAGI BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
