PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang ORANG ASING ATAU AHLI WARIS YANG MERUPAKAN ORANG...
Pasal 4
(1) Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang tidak lagi berkedudukan di INDONESIA dibuktikan dengan surat keterangan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal. (3) Permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria. (4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
