PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 59
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.72- PR.09.02 Tahun 2007 tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 868); dan
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.515.KP.04.11 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penandatangganan Keputusan Hukuman Disiplin. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
