PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 44
BAB 9 — PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN
(1) Pegawai yang dalam Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin dikenai pembatasan hak kepegawaian berupa: a. tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya; b. tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan mutasi; dan c. tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan promosi jabatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (1) berlaku sampai dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum ditetapkan.
