PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 43
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Pegawai tidak terbukti melakukan tindak pidana maka hak kepegawaian yang bersangkutan dikembalikan seperti semula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
