PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 39
BAB 7 — PEMBERLAKUAN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dilakukan oleh pejabat pengelola kepegawaian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
