PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 38
BAB 7 — PEMBERLAKUAN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang dapat diajukan upaya administratif, pemberlakuannya ditentukan sebagai berikut: a. jika tidak terdapat Upaya Administratif keputusan Hukuman Disiplin mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin diterima; dan b. jika terdapat Upaya Administratif berupa:
- Keberatan maka Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku terhitung sejak tanggal keputusan atas Keberatan ditetapkan; atau
- Banding Administratif maka Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku terhitung sejak tanggal keputusan Banding Administratif ditetapkan.
