PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
