PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dikenai Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tingkat Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang, dan c. Hukuman Disiplin berat.
