Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN PEGAWAI
(1) Dalam hal diperlukan, untuk menjamin objektifitas penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dibentuk Tim Pemeriksa. (2) Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan Atasan Langsung belum cukup kuat sebagai dasar untuk penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Usulan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Yang Berwenang Menghukum secara berjenjang kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Usulan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan pembentukan Tim Pemeriksa; b. identitas Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin; dan c. nama anggota tim dari unsur Atasan Langsung dan kepegawaian.
