PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN PEGAWAI
Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mengindikasikan adanya: a. Pelanggaran Disiplin tingkat ringan, Atasan Langsung memeriksa dan menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; atau b. Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat, Atasan Langsung dapat memeriksa berdasarkan alasan dan bukti yang sah dan mengusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
