PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 11
BAB 2 — PEMANGGILAN PEGAWAI
(1) Dalam hal Pegawai tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang telah ditentukan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa melakukan pemanggilan kedua. (2) Pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal seharusnya dilakukan pemeriksaan pada pemanggilan pertama.
