PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 10
BAB 2 — PEMANGGILAN PEGAWAI
(1) Penyampaian surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disertai dengan bukti tanda terima. (2) Bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama tanggal dan tanda tangan penerima surat panggilan Pegawai.
