PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 9
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
(1) Sekretariat Panitia RANHAM melakukan identifikasi dugaan permasalahan hak asasi manusia yang tidak/belum dikomunikasikan. (2) Identifikasi dugaan permasalahan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan data/informasi yang berasal dari: a. media cetak dan elektronik; b. instansi/lembaga pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat; dan/atau c. pengamatan secara langsung ke lokasi terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
