PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH
Rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal sebagai pembina Perancang melalui Kepala Kantor Wilayah untuk dilakukan Pengharmonisasian.
