Pasal 5
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Penerima Bantuan Hukum dalam perkara pidana terdiri atas: a. tersangka; dan/atau b. terdakwa. (2) Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan Bantuan Hukum untuk perkara pidana dimulai dari tahapan: a. penyidikan; b. penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan/atau c. upaya hukum. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. membuat surat kuasa; b. melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan; c. memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan; d. melakukan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan; e. membuat eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum; f. menghadirkan saksi dan/atau ahli; g. melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau h. membuat dokumen lain yang diperlukan.
