PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR BANTUAN HUKUM LITIGASI
Pemberian Bantuan Hukum litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau advokat yang www.djpp.kemenkumham.go.id
direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
