Pasal 42
BAB 6 — ANGGARAN BANTUAN HUKUM
(1) Penyaluran anggaran Bantuan Hukum meliputi tahapan: a. pengajuan permohonan; b. persetujuan permohonan; dan c. pencairan anggaran penanganan perkara dan/atau kegiatan. (2) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran penanganan perkara dan/atau kegiatan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah disertai dokumen yang disyaratkan. (3) Kepala Kantor Wilayah memeriksa permohonan pencairan anggaran dan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan dan dokumen yang disyaratkan secara lengkap, wajib memberikan jawaban atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemberi Bantuan Hukum. (5) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan permintaan pencairan anggaran kepada Menteri melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan tembusan kepada Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan jawaban hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian jawaban atas hasil pemeriksaan. (6) Penyampaian jawaban dan permintaan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan melalui: a. pos; b. faksimile; dan/atau c. surat elektronik lainnya.
