Pasal 19
BAB 3 — STANDAR BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dilakukan berdasarkan permintaan Penerima Bantuan Hukum pada kantor Pemberi Bantuan Hukum atau tempat lain yang disepakati. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Negosiasi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali pertemuan. (3) Pertemuan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat dalam berita acara negosiasi yang ditandatangani oleh Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum. (4) Dalam hal pertemuan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, laporan pelaksanaan pertemuan negosiasi dibuat dalam bentuk tertulis. (5) Formulir laporan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
