PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 18
BAB 3 — STANDAR BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk masalah hukum perdata atau tata usaha negara. (2) Mediasi dilaksanakan paling banyak 4 (empat) kali pertemuan. (3) Setiap pertemuan mediasi harus dibuat berita acara mediasi yang ditandatangani para pihak. (4) Dalam hal pertemuan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, laporan pelaksanaan kegiatan mediasi dibuat dalam bentuk tertulis. (5) Formulir laporan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
