PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 14
BAB 3 — STANDAR BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan secara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum untuk 1 (satu) masalah hukum. (2) Hasil konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dengan mengisi formulir konsultasi. (3) Formulir konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
