Pasal 13
BAB 3 — STANDAR BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Penyelenggaraan penyuluhan hukum harus memenuhi syarat: a. peserta penyuluhan hukum berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang, yang dibuktikan dengan daftar hadir; b. pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dalam waktu paling singkat 2 x 60 (dua kali enam puluh) menit; c. lokasi penyuluhan hukum dilaksanakan di tempat kelompok orang miskin berada; dan d. materi yang disampaikan dalam bentuk bahan tertulis. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk notula dan laporan tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Formulir laporan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
