PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Dalam hal Pendaftaran dilakukan di Wilayah INDONESIA sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
(2) Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar Wilayah INDONESIA sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, pendaftaran diajukan kepada : a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, Yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
