PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. (2) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan : a. di wilayah INDONESIA ; dan b. di luar wilayah INDONESIA.
