Pasal 7A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pegawai yang telah menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan Kelas Jabatan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Menteri ini, sampai dengan selesai melaksanakan tugas dalam jabatannya sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan b. Pegawai yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan Kelas Jabatan berpedoman pada Kelas Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
