PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 78
BAB 8 — IZIN KE LUAR NEGERI
(1) Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kepentingan kemanusiaan yang meliputi: a. menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan; atau b. menjalankan syariat agama. (3) Izin bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Klien warga negara asing, atau warga negara INDONESIA yang dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
