Pasal 77
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan melampirkan dokumen:
a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah; b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas. (5) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
