PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 75
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
