PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 74
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
