PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,...
Pasal 68
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
