Pasal 67
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dengan melampirkan dokumen: a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah; b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas. (5) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
