Pasal 61
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan syarat: a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan d. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal.
