Pasal 60
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
(1) Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan. (2) Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan Berkelakuan Baik selama menjalani masa pembinaan.
