Pasal 57
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan melampirkan: a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah; b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas. (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
