Pasal 47
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga: a. tidak melapor kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; b. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau c. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register F. (3) Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungi Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
